Home » , , , , » Kriteria Penerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP )

Kriteria Penerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP )

Written By mi miftahul huda sumberejo 01 on Selasa, 18 November 2014 | 22.28

KIP adalah kartu yang diluncurkan Presiden Joko Widodo yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis dan pemberian bantuan dana pendidikan.

Mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional untuk itu semua sekolah diminta agar mendata dan mengisi kelengkapan data siswa dan orang tua siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Lebih lengkapnya, berikut langkah-Iangkahnya:
  • Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
  • Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS 
  • Segera melakukan pemutakhiran dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas dan EMIS untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag
Penerima KIP harus tercacat sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan. KIP sendiri besarannya untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, SMP sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan SMA Rp 1 Juta untuk satu tahun

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Pilih Background


Diberdayakan oleh Blogger.

Pilih Bahasa

 
Support : MI MH
Copyright © 2014. Sekolah Unggulan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Expert Educator